"Tadi sudah dibawa kembali ke Rutan lagi. Dari dokter (riwayat) sakit saraf kejepit," terangnya.
Lebih lanjut Zaenurofiq mengatakan, didalam persidangan pihaknya telah menghadirkan lima orang saksi. Satu di antara orang yang mau dimintai keterangan adalah Bupati Kukar, Edy Damansyah.
Tidak hanya Bupati Kukar saja yang batal bersaksi di hari itu. Rofiq sapaan karib Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu menjelaskan, ada saksi dari pihak Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan mantan Manajer Keuangan PT MGRM yang gagal memberikan kesaksiannya.
"Karena sidangnya ditunda, hari Senin kalau yang bersangkutan bisa ikut sidang, kita akan gelar di Senin. Tapi kalau tetap belum bisa kita kembali lagi di hari Kamis," imbuhnya.
Seperti diketahui, penundaan sidang merupakan yang ketiga kalinya, sejak kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp50 Milyar tersebut bergulir di PN Tipikor Samarinda.
Terhitung dari sidang Praperadilan 15 Maret 2021, Terdakwa tak bisa hadir beralasan sakit vertigo. Sedangkan 29 Juni 2021 sidang kembali ditunda karena terdakwa mengaku sakit diare.
Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 miliar.