Sebagai informasi AR telah diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan setelah kejadian yang menyeret dirinya tersebut.
Setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan di sidang pengadilan umum, dan penanganannya dilakukan secara pidana umum.
Untuk dapat mempercepat penyelesaian kasus ini pihaknya akan mengumpulkan sejumlah saksi agar dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya.
"Kami juga lagi mencari saksi-saksi dan meminta keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas," katanya.
Sebelumnya penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. (Tim redaksi Diksi)