DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian daerah (Polda Kaltim) terhadap seorang wanita di Kota Balikpapan masih diproses oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Thridy mengatakan belum mengetahui motif apa yang menjadi latar belakang tersangka AR (23) melakukan kekerasan fisik terhadap AA (31) beberapa waktu lalu.
"Masih kita proses, karena cemburu atau ada alasan lainnya belum tahu, tapi keduanya memiliki hubungan spesial," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.
"Kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya," tuturnya.
Sebagai informasi AR telah diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan setelah kejadian yang menyeret dirinya tersebut.
Setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan di sidang pengadilan umum, dan penanganannya dilakukan secara pidana umum.
Untuk dapat mempercepat penyelesaian kasus ini pihaknya akan mengumpulkan sejumlah saksi agar dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya.
"Kami juga lagi mencari saksi-saksi dan meminta keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas," katanya.
Sebelumnya penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. (Tim redaksi Diksi)