DIKSI.CO, SAMARINDA - Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan bernama Ikbal kini dipastikan mendekam di hotel prodeo selama 2 tahun 6 bulan. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (15/1/2021) sore lalu.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Sebelum memvonis terdakwa, majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim dengan didampingi Deki Velix Wagiju dan Joni Kondolele hakim anggota, kembali membacakan kronologi singkat perkara tersebut. Terkait aksi tangan panjang yang dilakukan terdakwa dalam amar putusannya.
Seperti yang terungkap didalam persidangan sebelumnya. Disebutkan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa Ikbal memasuki bengkel milik Edy Suwiknyo di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Hadil Bhakti, Palaran, Samarinda, Sabtu (28/12/2019) lalu, sekitar Pukul 04:00 Wita.
Kala itu, bengkel yang dalam keadaan sepi disusupi oleh terdakwa dengan rekannya bernama Rafli. Di dalam bengkel itu, keduanya menjarah sebuah tas selempang berisikan barang berharga berupa uang Rp500 Ribu, Gelang Emas 102 Gram, cincin mas model kupu-kupu seberat 5 gram lebih, dompet berisi uang Rp1,5 Juta, 1 buah jam tangan merk GC, dan 1 buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna Gold.
Barang hasil curian kemudian mereka jual. Untuk cincin emas dijual di Pasar Pagi Samarinda, seharga Rp2,5 Juta. Lalu HP dijual kepada seorang bernama Karim yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sedangkan gelang emas dijual kepada Atjo Basri di Kebun Sayur Balikpapan seharga Rp59 Juta.