Singkatnya, setelah berhasil membawa kabur barang milik korbannya, uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua. Untuk Rafli yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi, hanya mendapatkan bagian uang sebesar Rp750 Ribu. Di lain tempat, korban yang kehilangan sudah melaporkan kasus pencurian itu ke kepolisian. Hingga akhirnya, Ikbal diringkus tanpa perlawanan dikediaman, di kawasan Kecamatan Palaran.
Dari fakta persidangan pula, terungkap kalau uang hasil pencurian telah habis tak tersisa. Dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Atas tindakannya itu, terdakwa Ikbal nomor perkara 923/Pid.B/2020/PN Smr dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya itu dipersidangan.
"Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya, saat dikonfirmasi ulang pada Minggu (17/1/2021).
Selain itu, majelis hakim turut menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah Hp merk Samsung Galaxy A7 warna gold, 1 lembar celana jeans pendek warna biru merk Spyderbelt dikembalikan kepada saksi Edy Suwiknyo.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya, selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa terima, JPU juga terima,” Singkat JPU Agus Purwanto dikonfirmasi media in, Minggu sore (17/1/2021). (tim redaksi Diksi)