Jumat, 1 November 2024

Kasus Pencurian di Samarinda, Pelaku Divonis Dua Setengah Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 17 Januari 2021 11:20

FOTO : Kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memberikan vonis dua setengah tahun penjara kepada terdakwa pencurian/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan bernama Ikbal kini dipastikan mendekam di hotel prodeo selama 2 tahun 6 bulan. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (15/1/2021) sore lalu. 

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Sebelum memvonis terdakwa, majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim dengan didampingi Deki Velix Wagiju dan Joni Kondolele hakim anggota, kembali membacakan kronologi singkat perkara tersebut. Terkait aksi tangan panjang yang dilakukan terdakwa dalam amar putusannya. 

Seperti yang terungkap didalam persidangan sebelumnya. Disebutkan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa Ikbal memasuki bengkel milik Edy Suwiknyo di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Hadil Bhakti, Palaran, Samarinda, Sabtu (28/12/2019) lalu, sekitar Pukul 04:00 Wita.

Kala itu, bengkel yang dalam keadaan sepi disusupi oleh terdakwa dengan rekannya bernama Rafli. Di dalam bengkel itu, keduanya menjarah sebuah tas selempang berisikan barang berharga berupa uang Rp500 Ribu, Gelang Emas 102 Gram, cincin mas model kupu-kupu seberat 5 gram lebih, dompet berisi uang Rp1,5 Juta, 1 buah jam tangan merk GC, dan 1 buah HP merk Samsung Galaxy A7 warna Gold.

Barang hasil curian kemudian mereka jual. Untuk cincin emas dijual di Pasar Pagi Samarinda, seharga Rp2,5 Juta. Lalu HP dijual kepada seorang bernama Karim yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sedangkan gelang emas dijual kepada Atjo Basri di Kebun Sayur Balikpapan seharga Rp59 Juta.

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Singkatnya, setelah berhasil membawa kabur barang milik korbannya, uang hasil pencurian kemudian mereka bagi dua. Untuk Rafli yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi, hanya mendapatkan bagian uang sebesar Rp750 Ribu. Di lain tempat, korban yang kehilangan sudah melaporkan kasus pencurian itu ke kepolisian. Hingga akhirnya, Ikbal diringkus tanpa perlawanan dikediaman, di kawasan Kecamatan Palaran.

Dari fakta persidangan pula, terungkap kalau uang hasil pencurian telah habis tak tersisa. Dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Atas tindakannya itu, terdakwa Ikbal nomor perkara 923/Pid.B/2020/PN Smr dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya itu dipersidangan. 

"Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya, saat dikonfirmasi ulang pada Minggu (17/1/2021).

Selain itu, majelis hakim turut menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah Hp merk Samsung Galaxy A7 warna gold, 1 lembar celana jeans pendek warna biru merk Spyderbelt dikembalikan kepada saksi Edy Suwiknyo.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya, selama 3 tahun 6 bulan penjara. 

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” Singkat JPU Agus Purwanto dikonfirmasi media in, Minggu sore (17/1/2021). (tim redaksi Diksi) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews