"Ada yang secara pribadi itu menaruh modal sampai Rp200 juta, lokasinya di 212 Mart Bengkuring," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi perihal kasus yang telah berjalan selama dua bulan sejak masuknya laporan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kadek mengaku tidak mengetahui secara pasti kendalanya. Lantaran dari pihak kepolisian belum memberikan pemberitahuan resmi.
"Secara pribadi, kemungkinan penetapan tersangka sudah ada, arahnya sih kesana. Tapi kita masih menunggu pemberitahuan resminya," sambungnya.
Kadek menyerahkan sepenuhnya kasus penipuan koperasi syariah itu kepada kepolisian. Mengingat saat ini, belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana investor.
"Belum ada pembicaraan kepada pihak manapun terkait kasus ini. Padahal jika dana itu kembali, sudah cukup bagi mereka," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)