Minggu, 5 Mei 2024

Kasus Dugaan Suap, Kadis dan Tiga Pegawai ESDM Kaltim Saling Lapor

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 Desember 2021 8:39

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai di dekat ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021) siang tadi membeberkan perkembangan konflik Kadis ESDM Kaltim dengan tiga oknum pegawainya/Diksi.co

Relaas dihilangkan agar Christianus Benny tidak mengetahui telah didugat oleh 10 perusahaan tambang di Benua Etam. Dengan demikian pula, cara agar Benny tidak hadir didalam persidangan.

Dampak dari ketidakhadirannya di persidangan membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, lantas memutuskan perkara secara verstek. 

Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat memudahkan perusahaan tambang untuk mendapatkan izin perpanjangan pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta. 

MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim. Sehingga dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan yang sebelumnya telah kadaluwarsa.

Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan. Perpanjangan izin tambang memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim dengan alasan keputusan berada di pusat. Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews