Dibeberkan juga oleh Toni, penggeledahan diduga karena salah satu oknum KPHP Berau Pantai menerima suap atau gratifikasi agar memuluskan dokumen perizinan perusahaan kayu yang masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai.
Penggeledahan sendiri, Kejati Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara suap/gratifikasi.
"Masih dilakukan pendalaman termasuk berapa kerugian negara juga masih kami lakukan pendalaman," tegas Toni.
Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor UPTD KPHP Berau Pantai dan beberapa titik di Kota Balikpapan terkait pemberian suap/gratifikasi terhadap oknum KPHP Berau Pantai dari tahun 2018 hingga 2022.
“Jadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai,” pungkasnya. (*)