“Jadi murni kehendak dirut. Perusahaan-perusahaan fiktif yang dikerjasamakan itu dua orang ini yang bermain,” terang dia.
Tersangka N merupakan direktur dari sebuah perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.
Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerjasama sembilan tersebut dan tanpa pertanggungjawaban.
Berdasarkan hitungan dari BPKP total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kini kedua tersangka dan sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.