Pembatasan tersebut salah satunya dengan meniadakan jam besuk di Rumah Sakit Kanudjoso Balikpapan, aturan ini dimulai sejak 1 Februari 2022.
"Setiap pasien hanya didampingi oleh 1 orang keluarga penunggu pasien, untuk jam besuk pasien selama Pandemi ditiadakan, tetap menerapkan protokol kesehatan. Berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022," katanya.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran RS Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Nomor 445/2905/UMUM/RSKD/1-2022.
Diketahui, per tanggal 31 Januari 2022, terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan sebanyak 23 kasus Covid-19. (*)