Jumat, 22 November 2024

Kasatpol PP Ingatkan Transportasi Umum Wajib Patuhi Perwali Balikpapan Protokol Kesehatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 30 Agustus 2020 9:18

Angkot Balikpapan di Terminal Balikpapan Permai/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Seluruh bidang usaha harus menerapkan Perwali tidak terkecuali setiap pemilik usaha angkutan umum wajib memenuhi protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan yang juga Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.

Perwali telah dilakukan sosialisasi selama 1 minggu dan akan berlaku efektif.

Ia mengatakan kembali kepada masyarakat perwali ini juga berlaku bagi transportasi atau angkutan umum untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker baik supir maupun penumpangnya. 

"Sesuai dengan aturan, setiap pengemudi angkutan umum wajib menggunakan masker dan dilarang mengangkut penumpang yang tidak menggunakan masker," kata Zulkifli saat ditemui Sabtu (30/8/2020).

Pada masa efektif perwali nantinya jika ditemukan adanya angkot yang melanggar protokol kesehatan maka pemilik usaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh supir atau penumpang angkot tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews