"Besaran sanksi yang diterapkan untuk angkot itu berbeda dengan besaran yang diterapkan kepada perorangan, karena angkot itu adalah fasilitas umum sehingga yang bertanggung jawab adalah pengelolanya," katanya.
Besaran sanksi berupa membayar denda yang dikenakan kepada pengelola angkutan umum juga lebih besar, dibandingkan ancaman denda yang diterapkan kepada perorangan.
"Sesuai dengan denda yang akan diterapkan dalam perwali, bagi masyarakat umum atau perorangan yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini mengingat angka kasus Covid-19 yang teerus meningkat dan mengalami penamabahan kasus setiap harinya. (tim redaksi Diksi)