DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak disetujui 30 November 2021 lalu, dokumen rancangan APBD (RAPBD) Kaltim 2022, selanjutnya diserahkan ke Kemendagri RI, untuk dievaluasi.
Pengiriman dokumen RAPBD 2022, dilakukan Pemprov Kaltim pada 2 Desember awal bulan lalu.
Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, sampaikan saat ini pihak pemprov hanya menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.
"Sudah kirimkan tanggal 2 Desember. Sudah dinyatakan lengkap. Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasinya," kata Sa'duddin, dihubungi Rabu (15/12/2021).
Sesuai aturan, evaluasi oleh Kemendagri memakan waktu 15 hari kerja usai dokumen dari daerah diterima kementerian.
Selain itu, lama evaluasi juga dipengaruhi antrean dokumen RAPBD. Pasalnya seluruh provinsi di Indonesia turut melakukan penyampaian RAPBD ke Kemendagri.