• Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
• Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
Fase Ketiga 1 Juli 2020
• Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah WAJIB memakai masker.
• Status Tanggap Darurat COVID-19 kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tetap kami harapkan berjalan dengan optimal, dan Dinas Kesehatan akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pefaporan hotline 112. kontak tracing, tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.
• Rekomendasi sebagai mana dimaksud diatas, dapat sewaktu-waktu berubah mengikuti analisa epidemlologi. (tim redaksi Diksi)