Sabtu, 23 November 2024

Kalau Surat Ini Disetujui, Mal, Kafe dan Pasar Malam di Samarinda Boleh Buka Per 1 Juni 2020

Koresponden:
Yudi Syahputra
Rabu, 27 Mei 2020 8:16

Surat rekomendasi Dinkes Samarinda ke Gugus Tugas/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda mengeluarkan surat rekomendasi kepada tim Gugus Tugas Covid-19, bahwa sejumlah tempat-tempat aktivitas maupun pelayanan publik dapat dibuka kembali. Tetapi, tetap memperhatikan standart protokol kesehatan.

Dalam surat rekomendasi per tanggal 26 Mei 2020 itu, menjabarkan situasi epidemiologi Covid-19 di Kota Samarinda memasuki fase pemyembuhan atau recovery.

Kepala Dinkes Samarinda Ismed Kusasih saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara tidak langsung kita akan kembali beraktivitas seperti biasa tetapi dengan kehidupan New Normal.

"Secara tidak langsung ya (New Normal). Secara langsung Samarinda memang memasuki fase recovery, pemulihan atau relaksasi," ucap Ismed, Rabu (27/5/2020).

Dikatakan surat itu sudah disampaikan kepada tim Gugus Tugas pada saat rapat koordinasi kondisi Covid-19 dan langkah-langkah kebijakan kedepan, pagi tadi.

Selanjutnya, kata Ismed, rekomendasi akan diterapkan atau tidak, tergantung keputusan dari tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda.

"Itu baru rekomendasi. Apakah dilaksanakan atau tidak, atau ada dimodifikasi didalamnya tergantung masukan dari semua tim gugus," jelasnya. 

Berikut penjabaran isi surat rekomendasi

Fase Pertama 1 Juni 2020

• OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.

• Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.

• Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter an tar sesama dan W AJIB memakai masker di setiap kegiatan peribadatan. 

• Tempat-tempat umum dan taman, tempat - tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.

Fase Kedua 15 Juni 2020

• OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.

• Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 -orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.

• Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.

• Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.

Fase Ketiga 1 Juli 2020

• Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah WAJIB memakai masker. 

• Status Tanggap Darurat COVID-19 kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tetap kami harapkan berjalan dengan optimal, dan Dinas Kesehatan akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pefaporan hotline 112. kontak tracing, tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.

• Rekomendasi sebagai mana dimaksud diatas, dapat sewaktu-waktu berubah mengikuti analisa epidemlologi. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews