Hingga saat ini pelanggaran belum dapat diketahui masuk dalam kategori berapa. Namun sanksi berat membayangi, yang terberat adalah pemberhentian dari jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan OPD.
Ali tak menampik bahwa jika dilihat dari proses audit pelanggaran maka masuk dalam kategori fatal. Terdapat tahapan SOP yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dari kebijakan pimpinan OPD yang bersangkutan. Apalagi, operasional Dinas Pertanahan menyangkut produk seperti ijin pematangan lahan hingga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
"Ini agak fatal. Mudah-mudahan saja nanti pemeriksaan kemungkinan tidak ada, tapi semisal ada, akan ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kosekuensinya bisa di bebas tugaskan, atau ditempatkan di tempat yang lain, atau yang paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya," urai Ali.
Sementara itu dilansir dari media Presisi.co, Inspektorat Pembantu (Irban) IV Inspektorat Samarinda, Prayitno mengatakan dugaan pelanggaran disiplin pimpinan OPD yang bersangkutan sedang pada tahap pemeriksaan.
"Ada penelusuran sampai 15 hari berdasarkan surat kami. Saat ini berjalan sudah sekitar empat hari," ungkapnya saat dikonfirmasi Presisi.co.
Prayitno menyebut, bahwa sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dilakukannya pemeriksaan. Meski demikian, Prayitno enggan memberikan jumlah pasti orang-orang yang telah dipanggil Inspektorat tersebut.
Sementara itu, audit masih dilakukan di dalam internal Dinas Pertahanan terlebih dahulu. Jika dalam proses audit terindikasi kemungkinan menyangkut adanya instansi lain, yang turut terlibat pelanggaran disiplin tersebut, pihaknya akan menunggu perkembangan dari audit.
"Tidak menutup kemungkinan (ada pihak lain)," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon seluler, Selasa (17/8/2021) Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan sementara sebagai pimpinan OPD.