Perseteruan ini pasalnya semakin memanas saat peristiwa penutupan akses jalan yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak Modang pada 30 Januari 2021 lalu yang menuntut keadilan mereka kepada perusahaan, dan justru berujung pada penangkapan tiga tokoh masyarakat oleh jajaran Polres Kutim.
"Kegiatan penutupan akses jalan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq bukan merupakan tindak pidana, melainkan menegakkan kesepakatan masyarakat adat dan juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus," timpal Ellisason.
Lanjut Ellisason, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang seharusnya menjadi pengayom dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat justru gagal paham tentang kasus masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq. Masyarakat tidak sedang menuntut plasma dan kemitraan, akan tetapi tapi pengembalian hak adat dan pemulihan lingkungan di wilayah adat Desa Long Bentuq.
"Ketidak berpihakan Pemerintah Daerah Kutai Timur dibuktikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 130/K 905/2015 tentang Penetapan Batas Administrasi antar Desa Long Bentuk, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)