Sabtu, 23 November 2024

Jukir di Samarinda Curi Ponsel Milik Jemaah Masjid

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 17 Juli 2020 7:41

FOTO : Gimpe saat diamankan petugas kepolisian/ IST

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan saksi yang berada di lapangan, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Dan pada Rabu (15/7/2020) kemarin, pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya. 

"Dia ini kerjanya sebagai tukang parkir di sekitar masjid, jadi banyak yang tahu dan ternyata dia (pelaku) sudah sering melakukan perbuatannya," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews