Sabtu, 23 November 2024

Jukir di Samarinda Curi Ponsel Milik Jemaah Masjid

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 17 Juli 2020 7:41

FOTO : Gimpe saat diamankan petugas kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian memang tak pernah melihat tempat.

Demi mendapatkan pundi rupiah untuk menambah penghasilan, seorang juru parkir (Jukir) di seputaran Masjid Raya Darussalam, Jalan Abdul Marisi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota nekat mencuri ponsel milik jemaah yang sedang tertidur.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) pukul 14.00 Wita siang lalu.

Saat ini jukir bernama Darwis alias Gimpe itu harus meringkuk di balik kurungan besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Jumat (17/7/2020) siang tadi kalau kejadian itu bermula saat korban pemilik ponsel sedang tertidur lelap di masjid. 

Ketika berbaring, korban melepaskan tas ransel yang dibawanya dan meletakkan di samping tempat ia tertidur.

Melihat kesempatan, Gimpe mengendap-endap bergerak mendekat. Tak langsung mencuri, Gimpe saat itu bahkan berpura-pura juga berbaring, namun tepat bersisian dengan korban. 

Ketika korban terlelap. Gimpe kemudian beraksi. Perlahan tangannya yang lincah mulai membuka resleting tas Gimpe.

Jemarinya langsung mendapatkan ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp1.450.000.

Berhasil mendapatkan incarannya, Gimpe kemudian bergegas melarikan diri.

Ketika terbangun, korban lantas kebingungan karena barang berharganya telah raib. Coba mencari kesekitar, tapi korban tak menemukan apapun dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. 

"Dari laporan ini kami langsung memproses dan melakukan penyelidikan awal dilokasi kejadian," jelas Suyatno saat ditemui awak media.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan saksi yang berada di lapangan, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Dan pada Rabu (15/7/2020) kemarin, pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya. 

"Dia ini kerjanya sebagai tukang parkir di sekitar masjid, jadi banyak yang tahu dan ternyata dia (pelaku) sudah sering melakukan perbuatannya," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews