4. Bahwa, hasil tersebut telah kami uji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi, setelah data masuk 100 % (1962 TPS) dengan Bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari Saksi Paslon No. 2 di 1962 TPS se Kota Samarinda, hasilnya Paslon No. 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 % (4.950 suara) dari Paslon No. 3 yang berada pada urutan kedua.
5. Bahwa, apabila diperlukan oleh lembaga berwenang, maka hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung kami nyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum.
6. Bahwa, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, maka demi kebaikan dan demi terjaganya sangka baik kita maka keberatannya dapat disalurkan melalui mekamisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Demikian penjelasan disampaikan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tutup Syaparudin. (tim redaksi Diksi)