Amir menjelaskan pasien tersebut merupakan penderita kanker paru stadium akhir, seorang perempuan berusia 44 tahun.
Ia datang di RSUD pada tanggal 17 April 2020 dan dinyatakan meninggal setelah kondisinya memburuk satu hari setelah dirawat.
“Pasien sempat dibawa ke IGD pada 17 April, malamnya terjadi perburukan kondisi kesehatan, dan sempat dilarikan ke ICU,” ucap Amir.
Dinkes Paser maupun RSUD Panglima Sebaya lanjut Amir tidak pernah mencatat pasien itu sebagai PDP.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah dirawat di isolasi, jadi bukan pasien COVID-19," tegas Amir.
Amir menambahkan yang mengejutkan warga terkait informasi itu adalah Pasien tersebut dimakamkan sesuai protokol pemakaman pasien COVID-19.