Minggu, 28 April 2024

Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan RSUD IA Moeis

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 Juli 2020 8:8

Swab test massal di Sangasanga oleh Dinkes Kukar/IST

"Kami juga baru tahu kasus tersebut, dan hari itu juga (7 Juli) kami rilis. Untuk lebih detailnya, silahkan konfirm lebih jauh ke RS Moeis," jawab Andi, Kamis (9/7/2020). 

Andi menegaskan semua ODP, PDP, bahkan pasien terkonformasi positif yang meninggal dunia, wajib mengikuti protokol pemakaman Covid-19.

"Mengacu kepada pedoman tata laksana penanganan Covid-9 bahwa semua ODP, PDP apalagi yang sudah terkonfirmasi maka apabila meninggal dunia harus mengikuti protokol pemakaman Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Syarifah Halimah, Direktur Utama RSUD IA Moeis Samarinda, memberikan keterangan pers.

Dalam keterangannya, sejak awal dirawat di rumah sakit, pasien SMR 71 hasil rapid test bersangkutan non reaktif.

Bahkan hasil rontgen pasien menunjukan tidak ada kelainan atau gangguan di paru-paru pasien.

Mendapatkan hasil tersebut, pihak rumah sakit bersama Dinkes Samarinda memutuskan pasien tidak termasuk sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews