Namun kejadian yang menimpa Jembatan Dondang memang murni kelalaian karena ditambatkannya tongkang di pinggir sungai tanpa ada pengawasan oleh pihak nahkoda atau pemilik kapal.
“Untuk yang lain kami tetap mendorong KSOP Kukar agar fungsi keselamatan kapal ini ditegakkan. Terutama dari perda-perda atau undang-undang yang sudah ada,” ucap Seno Aji.
Ia juga menilai bahwa sanksi yang kurang tegas juga jadi pemicu kejadian serupa kerap terulang. Oleh sebab itu penindakan harus lebih komprehensif, baik perdata maupun pidana. Harus ditegakkan. Khusus kasus penabrakan Jembatan Dondang ini harus ditegaskan bahwa nahkoda dikenai sanksi pencabutan izin berlayar.
“Harus ada sanksi yang tegas ke depan,” ujarnya. (advertorial)