"Konsultan dari Universitas Mulawarman, mereka minta waktu satu minggu ini," jelasnya.
Setelah hasil kajian Unmul rampung, Komisi III nantinya akan kembali memanggil pihak perusahaan.
Sarkowi juga menegaskan, meski nantinya pihak perusahaan mengganti rugi kerusakan di Jembatan Dondang, proses hukum harus tetap berjalan, agar ada efek jera.
"Minggu depan rencananya kami panggil. Kami menunggu hasil audit PUPR dulu. Kasus hukum harus berlanjut biar ada efek jera," tegasnya.
Komisi III juga mendesak pihak berwenang, Dishub Kaltim dan KSOP Samarinda agar menyediakan marka lalu lintas bawah jembatan, agar tidak ada lagi insiden penabrakan pilar jembatan
"Menyediakan marka di bawah jembatan, kapal harus mengantri ketika hendak lewat jembatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)