DIKSI.CO, SAMARINDA - Minggu malam, 15 November 2020 lalu, sebuah kapal tongkang diduga menabrak pilar pengaman Jambatan Dondang, Kecamatan Muara Jawa.
Akibatnya, jembatan sepajang 840 meter tersebut, mengalami keretakan.
Pihak Komisi III DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu telah memanggil pihak perusahaan yang diduga pemilik kapal tongkang penabrak pilar jembatan tersebut.
Sarkowi V. Zahry, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan pihaknya telah memanggil pihak perusahaan PT FAJAR BARU LINE, disebut pemilik kapal penabrak jembatan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan ditemukannya keretakan 4 centimeter di pilar pengaman jembatan.
"Kami minta ganti rugi. Berapa ganti ruginya, lagi dihitung oleh Dinas PUPR Kaltim," kata Sarkowi, Senin (30/11/2020).
Dirinya mengungkap, untuk menghitung berapa kerugian yang dialami akibat keretakan jembatan tersebut, pihak PUPR, menggandeng konsultas dari Universitas Mulawarman.