Bila ditemukan melanggar, beberapa sanksi akan diberikan kepada tempat usaha tersebut. Seperti tertuang di Pergub Kaltim nomor 48. Di antaranya terguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Saya mengajak masyarakat tidak berlebihan merayakan tutup tahun dan tahun baru. Begitu juga masyarakat yang merayakan Natal untuk tetap memiliki kemauan kuat mengikuti protokol kesehatan," kata Isran Noor, Gubernur Kaltim, beberapa waktu lalu.
Isran terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menghadirkan orang banyak dan kerumunan.
"Imbauan dan anjuran ini disampaikan agar rumah sakit tidak penuh. Yang sakit tidak banyak. Tapi, kalau mau silahkan saja. Makanya dibatasi dan kegiatan tidak dilakukan secara berlebihan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)