"Dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum pemilihan, dan menggunakan fasilitas jabatan (Wakil Wali Kota Samarinda) juga gak boleh, kalau terbukti bisa didiskualifikasi," kata Muin ditemui usai sosialisasi, Senin (31/8/2020).
Abdul Muin menegaskan agar petahana tidak memanfaatkan bantuan Pemkot Samarinda kepada warga terdampak Covid-19 untuk kepentingan politik di Pilwali Samarinda.
"Petahana harus mematuhi aturan main Pilwali Samarinda, terlebih melakukan tindakan yang bisa berdampak pada pencoretan pencalonan," tegasnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Abhan, Ketua Bawaslu RI.
Dirinya menyebut bantuan sosial saat pandemi membuka peluang adanya kecurangan politik.
"Jangan menyalahgunakan bantuan sosial untuk kepentingan politik pribadinya di pilkada. Sampaikan itu benar-benar adalah bantuan dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Ancaman berat pun akan diberikan bila petahana terbukti memanfaatkan penyaluran bantuan Covid-19 untuk kepentingan politik.
"Itu penyalahgunaan wewenang. Itu kalau terbukti bisa sampai didiskualifikasi dari pencalonan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)