Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pilwali Samarinda 2020, Petahana Diminta Tak Manfaatkan Jabatan Selama Pandemi

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 31 Agustus 2020 7:22

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda, ditemui Senin (31/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, menggelar sosialisasi pengawasan persiapan pencalonan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota, di salah satu hotel berbintang di Samarinda, Senin (31/8/2020).

Dalam sosialisasi tersebut, Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda, menyampaikan beberapa sistem pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan beberapa potensi kecurangan yang bisa terjadi di Pilwali Samarinda 2020.

Beberapa yang menjadi fokus adalah melakukan kampanye di luar jadwal yang disiapkan, serta ditekankan untuk tidak melakukan politik uang.

Bila terbukti bersalah, paslon memungkinkan akan didiskualifikasi dari pencalonan Pilwali Samarinda.

Selain itu, hal yang menjadi fokus Bawaslu saat pelaksanaan pilwali adalah memantau pergerakan dari incumbent atau petahana

Diketahui Barkati, Wakil Wali Kota Samarinda, maju berpasangan dengan Darlis Pattalongi di Pilwali Samarinda.

Abdul Muin menegaskan beberapa hal seperti pelarangan mutasi pejabat serta penggunaan fasilitas jabatan.

"Dilarang melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum pemilihan, dan menggunakan fasilitas jabatan (Wakil Wali Kota Samarinda) juga gak boleh, kalau terbukti bisa didiskualifikasi," kata Muin ditemui usai sosialisasi, Senin (31/8/2020).

Abdul Muin menegaskan agar petahana tidak memanfaatkan bantuan Pemkot Samarinda kepada warga terdampak Covid-19 untuk kepentingan politik di Pilwali Samarinda.

"Petahana harus mematuhi aturan main Pilwali Samarinda, terlebih melakukan tindakan yang bisa berdampak pada pencoretan pencalonan," tegasnya.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Abhan, Ketua Bawaslu RI.

Dirinya menyebut bantuan sosial saat pandemi membuka peluang adanya kecurangan politik. 

"Jangan menyalahgunakan bantuan sosial untuk kepentingan politik pribadinya di pilkada. Sampaikan itu benar-benar adalah bantuan dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Ancaman berat pun akan diberikan bila petahana terbukti memanfaatkan penyaluran bantuan Covid-19 untuk kepentingan politik.

"Itu penyalahgunaan wewenang. Itu kalau terbukti bisa sampai didiskualifikasi dari pencalonan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews