Menurut pradarma Rupang, prioritas yang harus dilakukan Pemerintah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun.
"Menurut Jatam Kaltim justru modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi disaat-saat kondisi pandemi covid 19 masih berlangsung," tegasnya.
Senada dengan Pradarma Rupang, Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman berharap pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal.
“Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma," ungkapnya.
Dirinya menyerukan kepada warga Kaltim agar warga berani bertindak, menghentikan dan halau kejahatan dari mafia-mafia tambang.
Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir setan Tanah dari tanah air kita.
“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020), apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktek-praktek mafia tambang di kukar (debat cakada 2020) yang kedepan akan menjelma menjadi tambang legal," tutur Castro, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim turut merespon kejadian presekusi kepada Camat Tenggarong oleh oknum tambang ilegal.