DIKSI.CO, SAMARINDA - Benar saja, tindak pidana benar terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku, melainkan juga karena ada kesempatan.
Seperti yang dilakukan Margo Prasetyo (27) dan Anggi Yudistira (24) yang nekat menjambret ponsel seorang bocah di kawasan Perumahan Bukit Erlisa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 21 Desember 2021 silam.
Aksi jambret keduanya pun dilakukan sebab melihat adanya kesempatan untuk merebut ponsel bocah malang itu. Kendati sempat melarikan diri, namun kedua pelaku pun akhirnya berhasil diringkus Korps Bhayangkara setelah menjadi buron selama 1 bulan.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi kejadian penjambretan itu bermula saat si bocah tengah bermain sepeda bersama rekan sebayanya, tepat pada pukul 17.15 Wita waktu kejadian.
"Waktu itu, anak ini sedang bermain sepeda dengan teman seusianya. Kemudian didatangi sama dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor dan berpura-pura menayakan alamat disekitar TKP (tempat kejadian perkara)," beber Fahrudi saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Melihat keadaan yang sepi, kedua pelaku dengan cepat langsung merampas ponsel yang berada di genggaman bocah itu.