"Jadi masing-masing sudah menyepakati akan menyiapkan peralatannya. Tujuannya agar terdakwa tidak kehilangan hak-nya walaupun tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan," tegasnya.
Selain mempersiapkan peralatan persidangan daring dan pemenuhan hak terdakwa, Darius Naftali juga menyampaikan para pucuk pimpinan yudikatif Kota Tepian ke depan akan membentuk kelompok kerja lintas lembaga.
"Kami juga sepakat membentuk kelompok kerja untuk menyusun grand desain hukum di Samarinda, dan nantinya ini akan disampaikan ke legislatif dan eksekutif Samarinda agar bisa mendukung sarana dan prasarana grand desain hukum tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli juga merespon baik upaya pembenahan koordinasi lintas lembaga yudikatif yang baru dilaksanakan tersebut.
Kata polisi nomor satu di Kota Tepian itu, grand desain hukum dengan pembentukan kelompok kerja baik dilakukan guna memaksimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat Samarinda.
"Sehingga negara bisa hadir dan ikut memberikan pelayanan," tegasnya.
Disinggung lebih jauh terkait kendala pelaksanaan sidang daring yang dilakoni para terdakwa di dalam Rumat Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda maupun di Lapas Samarinda, Kombes Pok Ary Fadli semua pihak singkatnya telah sepakat akan melakukan pembenahan besar-besaran.
"Pada prinsipnya kami dari kepolisian dan kejaksaan akan merumuskan suatu teknis yang tepat dan baik sehingga prosedur bisa berjalan lancar dan hak-hak terdakwa tidak diabaikan," tandasnya. (tim redaksi)