"Tersangka YS mengakui kesalahannya kepada petugas Lapas Kelas II Samarinda, jadi kami anggap kasus ini sempurna, karena ada yang mengendalikan dan ada yang mengedarkan," ujarnya.
Kasus pengedaran narkoba tersangka NR dan YS ini dalam satu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas dengan modus "hilang jejak".
Kedua tersangka dijerat hukum Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukum 6-20 tahun kurungan penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tim redaksi Diksi)