Jumat, 3 Mei 2024

Jadi Pelajaran, Pak RT dan 2 Tokoh Masyarakat Dijemput Polisi Gegara Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 12 April 2020 11:38

Ilustrasi penangkapan/ tribunbanyumas.com

Juru bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien terkait virus corona.

Penolakan pemakaman jenazah terkait virus corona, selain tidak etis juga merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini."

"Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya."

"Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (11/4).

Yurianto menegaskan bahwa semua jenazah terkait Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona, https://banyumas.tribunnews.com/2020/04/11/resmi-pak-rt-dkk-jadi-tersangka-provokasi-warga-tolak-jenazah-perawat-rsup-kariadi-korban-corona?page=all.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews