Jumat, 3 Mei 2024

Jadi Pelajaran, Pak RT dan 2 Tokoh Masyarakat Dijemput Polisi Gegara Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 12 April 2020 11:38

Ilustrasi penangkapan/ tribunbanyumas.com

Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."

"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut."

"Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

Sedianya, NK (38) seorang perawat di RSUP dr Kariadi Semarang, yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Namun, karena ada penolakan dari warga sekitar, penguburan jasad korban pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga dr Kariadi, Bergotta, Kota Semarang.

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.

Pemerintah Minta Jangan Ada Lagi Penolakan

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews