"Kalau kata korbannya yang lain. Jumlah semua korban itu banyak, puluhan. Tapi yang baru kami terima laporannya baru 17," jelasnya.
Dengan demikian, Dian mengimbau agar kepada korban lainnya dari aksi YT bisa segera melapor ke Mapolres PPU.
"Sejauh ini pemeriksaan kami pelaku bermain sendiri. Dan belum kami temukan keterlibatan suaminya pada kasus ini," terangnya.
Diketahui pula, pada setiap aksinya pelaku menjanjikan investasi sekali bayar dengan jangka waktu tujuh hari, 14 hari, satu bulan dan paling lama tiga bulan. Interval waktu tersebut nantinya akan mendapatkan bunga dengan janji pelaku mulai dari 100 hingga 200 persen. Tergantung dari jumlah uang yang diinvestasikan para korbannya.
Untuk mengelabuhi korban, pelaku juga mempublikasi nama-nama member yang dananya telah cair melalui akun media sosial Facebook sehingga terkesan transparan. Praktik culas ini telah dijalani pelaku sejak 2019 lalu.
Saat ini tersangka Yt ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) joncto 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sekarang kami dalam tahap pelengkapan berkas. Rencana minggu ini kami akan selesaikan pemberkasan tahap satunya," demikian Dian. (tim redaksi Diksi)