Agar korban tak melawan, JP diketahui sempat melakukan intimidasi. Selain itu, ia juga mengancam akan mencerai istrinya yang merupakan kakak kandung korban, apabila keinginannya tak dipenuhi.
"Pelaku juga mengancam agar kejadian itu tak dilaporkan kepada ibu mertuanya," imbuh Teguh.
Puas usai melampiaskan nafsunya, JP kemudian mengantarkan korban untuk membeli casing ponsel yang diinginkannya. Setelahnya, JP pun mengantarkan korban kembali ke kediamannya.
"Tak lama berselang, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya," tambahnya.
Tak terima dengan kelakuan JP, sang ibu pun lantas melaporkan perbuatan bejat menantunya itu kepada pihak kepolisian dengan bukti visum serta pengakuan korban.
Penyelidikan pun dilakukan, bukti dikumpulkan, sampai pada Rabu (14/10/2020) kemarin polisi kemudian meringkus JP dikediamannya tanpa perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku pun mengakui perbuatannya, tapi kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," pungkas Teguh. (tim redaksi Diksi)