Rabu, 8 Mei 2024

Isran Noor Terbitkan Pergub, Tempat Usaha Tak Jalankan Protokol Kesehatan Izinnya Akan Dicabut Sementara dan Sanksi Rp 200 Ribu

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 27 Agustus 2020 1:6

Ilustrasi salah satu tempat keramaian di Samarinda/ IST

Bagi pelanggar perorangan yakni tidak menggunakan masker keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, akan dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi tersebut diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan terakhir denda administrasi sebesar Rp100 ribu. 

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp200 ribu, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Jika sanksi denda diberlakukan, semua langsung disetor ke kas daerah oleh Satpol PP Kaltim yang akan melaksanakan amanat pergub ini. Namun, semua proses akan dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam pergub,” tegasnya.

Pria yang juga sebagai Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menegaskan diterbitkan Pergub Nomor 48 bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat di setiap aktivitasnya di new normal.

Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan Prokes untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kaltim.

Pergub tentang Covid 19 yang baru diterbitkan sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews