DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menyampaikan pergub tersebut untuk meningkatkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Pergub tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu, namun Pemprov Kaltim terlebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Ivan, sapaan akrabnya, Kamis (27/8/2020).
Usai dilakukan sosialisasi dan tidak mematuhi protokol untuk kesekian kali, sanksi akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Jadwal dan mekanisme sosialisasi Pergub Nomor 48 masih dirumuskan," jelasnya.
Ivan menegaskan pergub menyasar perseorangan, tempat usaha, dan pengelola tempat umum.
Bagi pelanggar perorangan yakni tidak menggunakan masker keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan terakhir denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp200 ribu, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
“Jika sanksi denda diberlakukan, semua langsung disetor ke kas daerah oleh Satpol PP Kaltim yang akan melaksanakan amanat pergub ini. Namun, semua proses akan dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam pergub,” tegasnya.
Pria yang juga sebagai Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menegaskan diterbitkan Pergub Nomor 48 bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat di setiap aktivitasnya di new normal.
Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan Prokes untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kaltim.
“Pergub tentang Covid 19 yang baru diterbitkan sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)