Senin, 25 November 2024

Isran Noor Curhat ke Komisi VII DPR Soal Tambang Batu Bara Ilegal, Jatam Kaltim: Hanyalah Gimik untuk Mencari Perhatian

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 15 April 2022 18:2

Ilustrasi tambang legal

Dengan demikian gerakan masyarakat sipil atau aktivis lingkungan tak sendirian.

"Kalau enggak setuju, ya gugat lah. Tapi, saya melihat tidak ada kesungguhan. Jangan undang-undang itu di pusat," lanjutnya.

Pradarma Rupang menilai, Pemprov Kaltim sebetulnya memiliki kekuatan pula yakni terkait persoalan infrastruktur yang rusak akibat tambang batu bara.

Ia mengatakan Pemprov bisa menindak dengan Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

Dalam pasal 6 ayat 1 sudah disebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

"Dasar hukum perda itu kuat. Masalahnya, pelaksanaan aturan tersebut hampir tak ada. DPRD sebagai kontrol pengawasan bisa mempertanyakan gubernur lewat hak angket atau interpelasi," sebut Rupang.

Persoalan lainnya, kata dia, hingga kini petaka akibat lubang tambang belum tuntas.

Sudah 40 nyawa melayang. Perkara tersebut sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2021.

Dalam catatan Jatam hingga kini ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara yang menganga di Kaltim.

Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.

"Selama jadi gubernur sudah berapa banyak laporan (nyawa hilang di lubang tambang) yang ditangani oleh kepolisian tuntas hingga ke meja hijau. Semestinya itu bisa didesak ke polda," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews