Senin, 25 November 2024

Isran Noor Curhat ke Komisi VII DPR Soal Tambang Batu Bara Ilegal, Jatam Kaltim: Hanyalah Gimik untuk Mencari Perhatian

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 15 April 2022 18:2

Ilustrasi tambang legal

DIKSI.CO - Permasalahan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) seakan tak ada habisnya.

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor pun mengadu ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung Nusantara I DPR RI pada Senin, 11 April.

Isran mengklaim forum itu ia manfaatkan untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

Terlebih lagi, menurutnya, dana bagi hasil yang kembali ke Kaltim pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan akibat tambang ilegal.

"Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak (karena tambang ilegal). Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," ujar Isran Noor.

Mantan Bupati Kutai Timur ini kemudian menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kemajuan tambang ilegal UU Minerba 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" tanya Isran.

Curhatan Isran Noor ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersebut direspon oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews