Senin, 25 November 2024

Isran Noor Curhat ke Komisi VII DPR Soal Tambang Batu Bara Ilegal, Jatam Kaltim: Hanyalah Gimik untuk Mencari Perhatian

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 15 April 2022 18:2

Ilustrasi tambang legal

DIKSI.CO - Permasalahan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) seakan tak ada habisnya.

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor pun mengadu ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung Nusantara I DPR RI pada Senin, 11 April.

Isran mengklaim forum itu ia manfaatkan untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

Terlebih lagi, menurutnya, dana bagi hasil yang kembali ke Kaltim pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan akibat tambang ilegal.

"Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak (karena tambang ilegal). Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," ujar Isran Noor.

Mantan Bupati Kutai Timur ini kemudian menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kemajuan tambang ilegal UU Minerba 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" tanya Isran.

Curhatan Isran Noor ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersebut direspon oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Menurut Jatam, Curhatan Isran Noor tersebut hanyalah gimik untuk mencari perhatian.

Hal itu disampaikan oleh Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/4).

"Pernyataan itu, bertolak belakang dengan realita, jadinya paradoks kan, sampai saat ini tidak ada keseriusan Pemprov Kaltim untuk mengatasi persoalan tersebut (tambang ilegal)," ujar Pradarma Rupang.

Lebih lanjut, Pradarma Rupang mempertanyakan Gubernur Isran menolak UU Minerba 2020 tersebut.

Pasalnya, sudah semestinya Isran sebagai kepala daerah ikut menolak sejak awal, bukannya setelah disahkan kemudian curhat.

Terlebih saat kewenangan soal tambang dari daerah ditarik ke pusat.

"Perlu diingat, tanpa ditarik ke pusat sekalipun, illegal mining itu perlu ditindak. Tak ada aturan khusus, karena memang (praktik curang) ini tidak ada ruangnya," jelasnya.

Menurut Rupang, tak ada keseriusan dalam pendapat yang diberikan Isran Noor di hadapan para legislator dan Kementerian ESDM.

Ia bahkan menantang Isran ikut komando melakukan uji materi atas UU Minerba ke MK.

Dengan demikian gerakan masyarakat sipil atau aktivis lingkungan tak sendirian.

"Kalau enggak setuju, ya gugat lah. Tapi, saya melihat tidak ada kesungguhan. Jangan undang-undang itu di pusat," lanjutnya.

Pradarma Rupang menilai, Pemprov Kaltim sebetulnya memiliki kekuatan pula yakni terkait persoalan infrastruktur yang rusak akibat tambang batu bara.

Ia mengatakan Pemprov bisa menindak dengan Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

Dalam pasal 6 ayat 1 sudah disebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

"Dasar hukum perda itu kuat. Masalahnya, pelaksanaan aturan tersebut hampir tak ada. DPRD sebagai kontrol pengawasan bisa mempertanyakan gubernur lewat hak angket atau interpelasi," sebut Rupang.

Persoalan lainnya, kata dia, hingga kini petaka akibat lubang tambang belum tuntas.

Sudah 40 nyawa melayang. Perkara tersebut sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2021.

Dalam catatan Jatam hingga kini ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara yang menganga di Kaltim.

Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.

"Selama jadi gubernur sudah berapa banyak laporan (nyawa hilang di lubang tambang) yang ditangani oleh kepolisian tuntas hingga ke meja hijau. Semestinya itu bisa didesak ke polda," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews