"Terlambat Pemprov Kaltim baru mengeluh sekarang. Kemarin kemana aja saat rancangan undang-undang ini dibahas. Setelah disahkan baru berteriak," kata Rupang, dihubungi Rabu (17/3/2021).
Mestinya menurut Rupang, pemprov dalam hal ini Gubernur Kaltim berupaya mendesak pemerintah menghilangkan poin-poin yang dapat merugikan daerah.
Desakan itu mestinya disampaikan sesaat setelah draf undang-undang dikeluarkan pusat.
"Ketika draf undang-undang itu keluar, pemprov diam. Mereka justru tidak mengkritik," jelasnya.
Melihat kondisi itu, Rupang menilai Gubernur Kaltim mengeluh palsu, karena curhat tanpa tindakan pemboikotan terhadap pusat.
"Mengeluhnya itu palsu, hanya diplomatis. Tidak melakukan boikot daerah kepada pusat," tegasnya.
"Harusnya Pemprov melakukan boikot layanan misalnya. Boikot kemudahan layanan bagi perusahaan. Bahkan melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Temuan dan fakta-fakta ketusakan lingkungan oleh aktivitas perusahaan tambang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)