DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak Desember 2020 tahun lalu, perizinan pertambangan telah beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, atau biasa disebut undang-undang pertambangan.
Isran Noor, Gubernur Kaltim mengeluhkan kebijakan tersebut. Bahkan Isran bercurhat bahwa pengalihan perizinan tambang ke pusat ini berdampak pada maraknya aktivitas tambang ilegal di Bumi Mulawarman.
"Sekarang perusahaan tambang semakin maju dan berkembang setelah izin usaha ditarik ke Jakarta kemajuannya luar biasa sekarang. Belum ada izin aja sudah di tambangnya. KPC atau karungan prima coal semakin berkembang," ungkap Isran, beberapa waktu lalu.
Banyaknya tambang ilegal yang beroperasi di Kaltim ini, berdampak pada potensi kerusakan jalan negara dan jalan di daerah-daerah
"Jalan-jalan negara dan daerah dipakainya. Ini siapa yang menangung bebannya, pemerintah. Jalan-jalan rusak, pemerintah daerah yang bertangung jawab," jelasnya.
Keluhan orang nomor 1 di Kaltim itu direspon oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim mengungkap terlambat bagi Gubernur Kaltim mengeluh soal pengalihan wewenang pertambangan.