"Kompensasi dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Masrizal.
Majelis Hakim berpendapat kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal. (*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com dengan judul "Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Ganti Rugi dari Negara, Sebegini Nilainya", https://www.jpnn.com/news/ditusuk-teroris-wiranto-dapat-ganti-rugi-dari-negara-sebegini-nilainya