Saat ini ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal.
Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.
2. Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech lending.
Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech
lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.
4. Persetujuan pinjaman yang terlalu mudah
Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman.
Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.