Anis menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Kami menyasar bangunan-bangunan tanpa izin, termasuk warung makan Bakso Dongkrak ini," ungkapnya.
Dalam aksinya, petugas berhasil membongkar 4 bangunan, di antaranya satu bangunan yang cukup besar dan satu bangunan dari kayu.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik warung makan tersebut, karena proses penertiban telah melalui prosedur yang jelas.
"Pada saat pembongkaran, tidak ada perlawanan sama sekali. Semuanya sudah melalui proses yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sebanyak 200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Samarinda, turut serta dalam pembongkaran warung makan Bakso Dongkrak. (*)