Jumat, 22 November 2024

Warung Makan Bakso Dongkrak di Samarinda Dibongkar Satpol PP, Ini Penyebabnya

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Mei 2024 17:36

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Warung makan Bakso Dongkrak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Kelurahan Temindung Permai di bongkar oleh Satpol PP Samarinda karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Samarinda dalam menindak bangunan liar.

"Pemilik warung makan Bakso Dongkrak tidak mengantongi izin usaha serta tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun," ujar Anis Siswantini, Selasa (7/5/2024).

Menurut Anis, proses penertiban ini telah melalui tahapan analisis yang matang oleh pihak berwenang.

"Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan semua telah dipelajari dan diteliti oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota serta bagian perundang-undangan di Satpol PP Kota Samarinda," ucapnya.

Warung makan Bakso Dongkrak ini sudah menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir karena ketidakpatuhannya terhadap peraturan pajak.

Meskipun pada tahun 2024 pemiliknya mendaftar sebagai wajib pajak, namun belum juga menyetorkan pajaknya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews