DIKSI.CO, SAMARINDA - Ardy Yohaba, tim koresponden SCTV-INDOSIAR Lampung Utara, Jumat (28/08/2020) menjadi korban tindakan kekerasan oleh oknum yang tidak dikenalnya.
Tindakan kekerasan ini terjadi saat Ardy yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Salah satu klub didiskualifikasi. Saat akan melakukan wawancara Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia.
Selain dihalangi-halangi meliput, alat kerja berupa kamera juga dirampas.
Tak hanya itu, ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kanan.
Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda Basri.
Tindakan kekerasan ini telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.
Atas tindakan penghalangan dan aksi kekerasan ini, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim mengecam keras dengan poin sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.
2. Menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan, dan penjarakan pelakunya.
3. Meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
4. Mengimbau kepada semua jurnalis TV di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
6. Sebagai konsekuensi dari tindakan brutal oknum ketua panitia Sepak Bola tersebut, maka even Bupati Cup Lampung Utara harus dibekukan dan tidak layak untuk dilanjutkan.
"Kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di indonesia. Sebab jurnalis telah dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tindakan tersebut nyata-nyata mengancam kebebasan pers," ujar Amir Hamzah, Ketua IJTI Kaltim.
Amir berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan masyarakat memahami kerja-kerja Pers di lapangan.
"Semoga ini yang terakhir. Polisi silakan bekerja mengusut tuntas kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari," pungkas Amir Hamzah. (tim redaksi Diksi)