Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.
Atas tindakan penghalangan dan aksi kekerasan ini, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim mengecam keras dengan poin sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.
2. Menuntut Polri segara mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan, dan penjarakan pelakunya.
3. Meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
4. Mengimbau kepada semua jurnalis TV di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.